Hutan Kota Sidoarjo Hadapi Tantangan Perawatan, Ini Menurut Dosen Agroteknologi Umsida

Agroteknologi.umsida.ac.id – Kabupaten Sidoarjo memiliki salah satu aset Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang terletak di pusat kota, yaitu Hutan Kota Delta Puri. Namun, kondisinya saat ini sangat memprihatinkan. Hutan kota di Sidoarjo menghadapi tantangan besar terkait perawatan dan pengelolaan yang kurang memadai.

Hutan kota yang berada di Jalan Pahlawan, di samping Kantor KONI dan PDAM Delta Tirta, terlihat terdapat gundukan tanah di beberapa titik. Banyak area hutan kota yang terlihat terabaikan, yang dapat menyebabkan penurunan fungsi ekologisnya.

Meskipun pohon-pohon di lokasi tersebut tampak rindang, hutan kota ini tampaknya kurang terawat. Selain gundukan tanah, sampah juga berserakan di area tersebut, memberi kesan bahwa salah satu RTH tersebut tidak terurus. Tak hanya itu, pagar pintu masuk hutan kota mulai rusak, menambah kesan buruk terhadap pemeliharaan ruang terbuka hijau ini.

Foto: Pribadi

Dalam wawancara dengan Prof Dr Ir Sutarman M P, Dosen Agroteknologi Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), pada Rabu, 11 Juni 2025, beliau mengungkapkan bahwa kondisi hutan kota di Sidoarjo, seperti Hutan Kota Delta Puri, memerlukan perhatian khusus untuk mencegah penurunan fungsi ekologis lebih lanjut.

Menurutnya, keberadaan ruang terbuka hijau ini sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem perkotaan, namun perawatan yang kurang memadai dapat merusak tujuannya. Beliau juga menekankan perlunya upaya dari pemerintah daerah dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan merawat hutan kota agar tidak hanya menjadi ruang estetika, tetapi juga berfungsi optimal dalam mendukung keberlanjutan lingkungan. Berikur adalah petikan wawancara dengan Prof Dr Ir Sutarman M P.

Bagaimana analisis Bapak mengenai kondisi terkini hutan kota di Sidoarjo? Apakah ada indikasi kerusakan atau penurunan fungsi ekologis? 

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2002,

Pasal 1,  definisi Hutan Kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 2, Tujuan penyelenggaraan hutan kota adalah untuk kelestarian, keserasian dan keseimbangan ekosistem perkotaan yang meliputi unsur lingkungan, sosial dan budaya.

Pasal 3, Fungsi hutan kota adalah untuk: memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika, meresapkan air, menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota,  dan mendukung pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.

Berdasarkan acuan tersebut, maka  belum cukup data dan informasi faktual untuk digunakan dalam menganalisis kondisi terkini hutan kota di Sidoarjo; apalagi hanya didasarkan pada pengamatan hutan kota.

Demikian juga untuk menentukan indikasi kerusakan atau penurunan fungsi ekologis.  Dalam hal ini kiranya perlu dilakukan riset observasi terhadap seluruh hutan kota di Sidoarjo.

Apa dampak lingkungan yang mungkin terjadi jika hutan kota di Sidoarjo terus dibiarkan tidak terawat?

Pasti akan terjadi deviasi tujuan penyelenggraan hutan kota minimal dalam bentuk gangguan fungi hutan kota khususnya dalam bentuk penurunan nilai estetika dan gangguan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik.

Bila kondisi tidak terawat terus dibiarkan, maka bisa secara signifikan mengganggu keseimbangan ekosistem dan upaya pelestarian keanekaragaman hayati inidigenus (khas di Sidoarjo) apakah satwa burung dan eksistensi jenis tanaman tertentu.

Faktor apa saja yang menyebabkan hutan kota di Sidoarjo kurang terawat?
Ilustrasi: Ai

Beberapa faktor yang menyebabkan hutan kota di Sidoarjo kurang terawat:

(i)        Kurangnya sosialisasi tentang arti penting dan peraturan perundangan terkait Hutan Kota

(ii)       Kurangnya aspek edukasi in situ dalam pengelolaan/penyelenggaraan  hutan kota seperti: papan edukasi/informasi terkait peran, sejarah singkat, keragaman jenis, serta sanksi dan reward atas aktivitas gangguan (termasuk vandalisme) dan partisipasi masyarakat;

(iii)      Pelibatan masyarakat khususnya kelompok-kelompok social non struktural dalam penyelenggaraan hutan kota.

Bagaimana seharusnya pemerintah daerah menangani masalah perawatan hutan kota di Sidoarjo?

Apakah perlu ada program khusus?  Sebenarnya tidak diperlukan program khusus, cukup dengan upaya menegakkan aturan PP No. 63 2002 yang dibarengi dengan penganggaran yang memadai dalam pengelolaan hutan kota.  Selain  itu penting disediakan persemaian yang dilengkapi dengan sumber air yang memadai.

Bibit yang disediakan dan ditumbuhkan adalah jenis-jenis tanaman yang eksis di hutan kota dan tanaman lain yang biasa digunakan untuk keperluan konservasi lahan dan jika diproduksi dalam jumlah yang cukup dapat disebarkan ke masyarakat untuk keperluan penghijauan di kampung/pemukimannya.

Apa manfaat hutan kota bagi masyarakat Sidoarjo, terutama dalam hal kualitas udara dan keseimbangan ekosistem?

Hutan kota yang terbangun dalam volume/luasan yang memadai dapat secara signifikan membantu mempertahankan kualitas udara yang baik dan terjaganya keseimbangan ekosistem.  Salah satu indikatornya adalah meningkatnya keragaman jenis serangga dan banyak ditemukannya kelompok-kelompok burung di vegetasi berupa pohon-pohon di hutan kota.

Penulis: Fara Putri Amalia

Editor: Annifa Umma’yah Bassiroh